SUAKA – KOTABARU. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masa persidangan III rapat ke 12,
menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2024.
Penyampaian KUA dan PPAS diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H.Said Akhmad yang dihadiri Forkopimda, Kepala SKPD serta 18 orang Anggota Dewan.Jumat (14/07/2023).
Rancangan tersebut diserahkan secara simbolis kepada anggota DPRD Arbani.S.Pd.l., yang disaksikan Forkopimda, kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kotabaru H.Said Akhmad mengatakan,Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Selain itu ada juga undang – undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, serta mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang berdasarkan pada RKPD tahun 2024.
Sedangkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusun, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Juga di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJ.D, dan RKPD.
Selain itu juga RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Bahwa target pendapatan daerah tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2.383.161.004.489,28 dengan penerima pembayaran sebesar Rp. 321.181.836.215,24,” terangnya.(wan/dam)