Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Empat Orang Pengedar Paket Sabu Seberat 24.45 Gram

 

SUAKA – KOTABARU. Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengamankan pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres Kotabaru.

Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu – sabu ini, berawal Informasi dari masyarakat, sehingga Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap 4 (Empat) orang pelaku.

Dalam konferensi pers, langsung dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri. Suhartanto, didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Nor Alam bertempat di ruang rapat Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Rabu (7/6/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri. Suhartanto menyampaikan,” Empat orang ini merupakan pengedar barang haram yang berdampak terhadap hukum, namun tergiur karena iming – iming keuntungan lumayan besar, maka pelaku harus siap berurusan dengan polisi.

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru perlu diapresiasi karena ke 4 orang pelaku berhasil diamankan dilokasi yang berbeda.

Dalam proses penangkapan pelaku tidak berkutik, dan berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 117 paket sabu dengan berat 24.45 gram.

Sambung Kapolres, keberhasilan Sat Resnarkoba mengamankan pelaku Pengedar narkoba akan terus berlanjut.

“Barang siapa mengedar narkoba di wilayah hukum polres kotabaru akan terus dilakukan penindakan baik itu pengguna,pengedar bahkan kurir sekalipun tidak ada akan diberikan ampun akan tetap berurusan dengan polisi,” tegas Tri Suhartanto kepada awak media dalam konferensi pers.

Ke 4 (Empat) Pelaku akan dilakukan proses sesuai pelanggaran yang dilakukan sesuai pasal yang dikenakan,” pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup, atau lima tahun dan paling lama 25 tahun penjara,” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top