SUAKA – KOTABARU. Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan sesuai surat edaran menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/lll/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023.
Surat Edaran menteri Ketenagakerjaan tersebut bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan yang di terbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Tokoh Politisi muda Partai Perindo dan anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, Sos, mengatakan,” perusahaan mempunyai kewajiban untuk memperhatikan terhadap karyawannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Perusahaan yang berada di kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan dan tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Surat edaran ni tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata – rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menegaskan, kami selaku anggota DPRD Kotabaru kami tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah di atur dalam ketentuan UU.
Kami sudah mendengar selentingan kalau perusahaan belum menyelesaikan kewajiban karena karyawan takut melaporkan sehubungan kalau di PHK.
saya sudah mendengar di Perusahaan – perusahaan Tambang dan Perkebunan Kelapa Sawit terjadi dan Karyawan takut melaporkan karena takut di PHK atau Kontrak tidak di perpanjang.
“Saya meminta Karyawan jangan ragu untuk melaporkan masalah THR kepada Disnaker kabupaten Kotabaru untuk di tindak lanjuti,” Imbuh Roby. (wan/dam)