Polres Kotabaru Menemukan 38 Paket Sabu Seberat 323.82 Dan 312.93, Serta 5 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

 

SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru melaksanakan giat antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah/2023 Masehi, dimana umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.

Unit Sat Resnarkoba dan Unit Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru bergerak cepat begitu ada laporan masyarakat di lokasi Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, kabupaten Kotabaru, sering terjadi transaksi narkoba.

Dalam keterangan konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Sofyan,Slk.didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil,Slk. Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam dan KBO Reskrim IPDA Kety Tokan, berlangsung diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, rabu (29/3/2023).

Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Senin pada tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 wita, berhasil menangkap inisial PO (35) dijalan Taman Melatih Desa Semayap dan menangkap kembali inisial PH (34) di Jalan Pattimura Kompleks Pasar Atom Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Barang bukti yang berhasil ditemukan 5 paket sabu dengan berat 2.33 gram dan 1.33 gram, 1 buah pipet kaca, 1 bandol pelastik klip kosong yang digunakan membungkus narkotika jenis sabu,2 potong kemasan bungkus kopi sashet,1 buah Handphone merk vivo warna hitam dan 2 buah Handphone merk Realme warna biru.

Setelah dilakukan pengembangan unit Resnarkoba dan Unit Resmob Reskrim Polres Kotabaru kembali menangkap inisial KR(42) Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir ditemukan 4 paket sabu dengan berat 2.00 gram dan 1.20 gram.

Polres tidak mau kehilangan buruannya kembali menangkap inisial MA(44)di Jalan Raya Stagen Km 5 GG Bansaw Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 237.49 gram dan berat bersih 233.59 gram,1 buah timbangan digital dan terakhir hasil pengembangan tepat hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 wita berhasil menangkap inisial PN(29) Jalan Pegangsaan GG nangka, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin).

Baca Juga:  Mundurnya Dua Orang Eks SATRIA Kalteng Dari Partai Sudah Diprediksi

Kelima tersangka langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan untuk di proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan berupa pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,”tandasnya. (wan/Dam)

Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top