SUAKA – KOTABARU. Karyawan Perkebunan di PT.Alamraya Kencana Mas (AKM) di Kecamatan Pamukan Barat, kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin (6/3/2023) tentang Pengupahan.
“Sungguh disayangkan pihak Perusahaan dan Disnakertrans Kotabaru tidak hadir dalam RDP di adakan oleh DPRD Kotabaru, “ungkap Roby pada awak media usai RDP dilaksanakan.Di ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru”.
Kami sebagai anggota DPRD ingin memfasilitasi terkait pengupahan sesuai tuntutan Karyawan PT
Alamraya Kencana Mas.
“Kalau melihat Surat Perjanjian Kerja dengan Karyawan, cacat hukum dan kami yakin SPK tidak pernah dilaporkan ke Disnakertrans Kotabaru atau sepihak yang mengabaikan Ketentuan UU,” tegas Robby.
Ketidak hadiran perusahaan dan Disnakertrans seolah – olah tidak menghormati lembaga DPRD yang tidak menghargai Undangan. Bahkan tanpa membalas surat lembaga.
Untuk itu, kami meminta lembaga DPRD memanggil Perusahaan dan Disnakertrans dengan jadwal kembali RDP karena mencakup masalah Upah.
“Apabila RDP kembali tidak hadir pihak Perusahaan dan Disnakertrans maka kami usulkan pada lembaga DPRD untuk membentuk Pansus,” pungkasnya.(wan/dam)