Pemkab Kotabaru Gelar Pertemuan Bersama Warga Terdampak Perluasan Bandara Stagen

SUAKA – KOTABARU. Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan mengumpulkan seluruh warga masyarakat desa stagen, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru, Kalsel

Maksud dikumpulkan warga terdampak rumah dan tanahnya akibat rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru pada Rabu, 15 Maret 2023 di Aula Kantor Desa Stagen.

Kegiatan tersebut selain bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara termasuk proses pembebasan tanah dengan berdialog langsung, juga dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan.

Selain warga terdampak dan Dinas Perkimtan, hadir pula dalam kegiatan tersebut dari pemerintahan desa stagen, Forkopimcam, SKPD terkait, dan Bandara Gusti Syamsir Alam (GSA).

Plt. Kadis Perkimtan, H.M.Maulidiansyah mengatakan,” bahwa kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah itu dilakukan penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen.

“tentunya kita semua berharap harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, baik masyarakat tidak merasa dirugikan dan dari pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya, yang jelas ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat ke depannya.”

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 2019 lalu, pemerintah kabupaten Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus. Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.

Baca Juga:  Kapuas Usulkan Pembangunan Laboratorium Pemeriksaan Swab RT- FCR Mandiri.

Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara ini sekitar 79 hektar yang diatasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan kantor polsek, merupakan tanggungjawab Pemda untuk pembebasannya, sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang kementerian perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan menteri perhubungan.

Maulid menambahkan,” bahwa lokasi 79 hektar ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya. Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai Tata Ruang.(ril/wan/dam)

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top