SUAKA – KOTABARU. Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Penangkapan 5 tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor dan modus operandinya berbagai macam cara dilakukan ada seolah – seolah pinjam kendaraan bermotor langsung dibawah kabur dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah.
Dalam konferensi pers dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Sofyan,Slk didampingi oleh Kabag Ops, Kompol Agus Rusdi Sukandar,Slk dan Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil,Slk dan KBO Reskrim polres berlangsung di Mako Polres Kotabaru, Jumat (9/3/2023).
Kegiatan Operasi Jaran Intan 2023 selama 14 hari berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor sejumlah 5 orang yaitu inisial AR (20) warga Desa Dirgahayu,MS(17) warga Desa Batuah, FG (27) warga Desa Semayap, MR (41) warga Desa Tanjung Lalakbdan SA(19) warga desa tirawan.
Dalam pengungkapan 5 orang tersangka ini,2 orang menjadi target operasi (TO) merupakan residivis kasus KDRT dan kasus Pencurian berinisial AR dan MS.
Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati – hati pada waktu melakukan parkir kendaraan dan jangan lupa mengunci stan.
“Ke 5 orang tersangka dikenakan pasal pencurian dan pemberatan serta pasal penipuan sehingga dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman antara 10 tahun dan 8 tahun,” tegasnya. (wan/dam)