“Nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan daerah otonomi baru, ini semua adalah bentuk perjuangan sahabat-sahabat kita yang berada di Senayan. Artinya Insya Allah disaat moratorium dibuka, Gambut Raya bakal menjadi kabupaten dan memiliki kabupaten sendiri,”
suarakalimantan.com – Banjarbaru; PERJUANGAN pembentukan Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, Jum’at, (24/2/2023) saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan.
“Nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan daerah otonomi baru, ini semua adalah bentuk perjuangan sahabat-sahabat kita yang berada di Senayan. Artinya Insya Allah disaat moratorium dibuka, Gambut Raya bakal menjadi kabupaten dan memiliki kabupaten sendiri,” ucap Aspihani.
Menurut Aspihani, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan Pambakal dan Ketua BPD se wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014, ujarnya.
“Berkas musyawarah desa sudah masuk sekitar 70% an dari jumlah 87 desa dari 6 kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” terang Aspihani.
Menurut Aspihani, kalau semua dokumen musyawarah desa sudah terkumpul, pihaknya sesegera mungkin untuk menyampaikan ke DPRD dan Bupati Banjar guna mendapatkan persetujuan mereka.
“Kalau DPRD dan Bupati menyetujuinya, dokumen tersebut akan kami lanjutkan ke pemerintah provinsi Kalsel untuk mendapatkan rekomendasinya. Sehingga dirasa sudah lengkap baru berkas dalam bentuk proposal akan kita sampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI Komisi II”, Tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk, 23 Januari 1975 dan tinggal di Kertak Hanyar ini menegaskan, bahwa nama DOB Kabupaten Gambut Raya sudah masuk di dalam daftar daerah otonomi baru.
“Alhamdulillah, nama Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru, jujur ini bentuk perjuangan para tokoh-tokoh dan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sendiri dan juga dibantu sahabat saya yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, saudaraku Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M yang dikenal dengan gelar Habib Banua. Saat ini satu-satunya Anggota DPD RI yang dapat memperjuangkan dan peduli dengan banua adalah Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. Kalau beliau calon kembali di Pemilu 2024 ini, saya khususnya menginstruksikan keluarga dan kerabat untuk mencoblos gambar beliau. Allahu Akbar, Allahu Akbar…..” tegas Aspihani.
Lantas kapan moratorium tersebut akan dibuka?
Informasi yang didapatkan, Aspihani menyampaikan bahwa moratorium bakal dibuka sebelum masa jabatan Presiden Jokowi habis. Namun kata Aspihani yang diketahui pencetus Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, sebelum moratorium dibuka, pihaknya harus menyelesaikan perampungan berkas dokumen yang disyaratkan oleh UU No. 23 tahun 2014.
“kita harus menyelesaikan Musyawarah Desa dulu, karena ini merupakan syarat sebagaimana di jelaskan pada Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kita upayakan sebelum 2024 semua persyaratan sudah harus lengkap, sehingga di tahun 2024 berkas sudah masuk ke Depdagri, DPD dan DPR RI,” harap Aspihani.
Aspihani pun meminta do’a kepada semua pihak, agar perjuangan pemekaran Kabupaten Gambut ini berjalan dengan lancar, sehingga di tahun 2025 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan.
“Do’akan saja, semoga berkas di awal tahun 2024 sudah berkas sehingga sesegera mungkin kita masukan. Kan aneh di saat moratorium dibuka dan dilakukan pembahasan di Senayan sana nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar daerah otonom baru, namun berkas Gambut Rayanya tidak masuk. Kami para panitia harus terus bekerja maksimal untuk melengkapi semua yang disyaratkan,” tuturnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. saat di konfirmasi membenarkan, bahwa nama Ganbut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru.
“Sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, sudah kami masukkan Kabupaten Gambut Raya ke dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru melalui DPD RI, tinggal melengkapi dokumen dan syarat administrasi untuk dipersiapkan agar jika nanti moratorium DOB di cabut, saya bisa mengawal aspirasi ini,” terang Habib Banua ringkas saat ditemui oleh awak media di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Jum’at (24/2/2023).
Diketahui, munculnya wacana pembentukan daerah otonomi baru Gambut Raya berawal pada Jum’at, 23 Januari 1998 di Sungai Tabuk. Dan diketahui Gambut Raya terdiri dari 6 kecamatan yakni Kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, plus 87 desa dan 5 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 50.180 ha berjumlah penduduk lebih 300.000 jiwa. (Bagas/Bhany)