SUAKA – KOTABARU. Sejumlah 51 perkara Narkotika,15 perkara Sajam dan 39 perkara umum lainnya di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Barang bukti yang di musnahkan berupa sabu sebanyak 74.16 gram, obat Zenith (Carnophen) sebanyak 33.608 butir, obat Dextrometophan sebanyak 4.248 butir, obat berloga Y warna putih 1.042 butir dan perkara pidana umum lainnya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kajari Kotabaru Dr.Mohamad Fikri Nuriana,SH.MH, kepada awak media usai acara pemusnahan barang bukti. Jumat (10/2/2023).
Dengan pemusnahan barang bukti membuktikan kinerja kejaksaan Negeri Kotabaru selaku sosok penegak hukum.
“Diminta pada masyarakat agar menjauhi barang – barang terlarang yang bisa mengakibatkan kesandung hukum,” pungkasnya. (wan/dam)