Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rampas Hak Rakyat Indonesia

Ilustrasi internet

suarakalimantan.com – Tamiang Layang; POLITISI Partai Demokrat, Benny K. Harman menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi alat untuk golongan tertentu terkait polemik Pemilu 2024 mendatang dengan sistem proporsional tertutup bagian rampas hak rakyat Indonesia.

Harman menegaskan, untuk mereka yang ngebet usul sistem tertutup, baca Pasal 22E ayat 2 tentang Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan DPD.

“Sekali lagi, memilih anggota DPR bukan memilih partai politik,” tegas Benny K Harman dan cuitan twitternya, Minggu (15/1) kemarin.

Masih soal sistem terbuka vs tertutup, sambung Benny K Harman, soal ini menjadi kewenangan penuh dari pembentuk Undang-Undang, yakni Presiden dan DPR.

“Inilah yang disebut Open Legal Policy (OLP) pembentuk UU itu. Tidak ada isu konstitusionalitas di sana, janganlah MK ambil alih kewenangan law maker,” imbuhnya.

Keterangan gambar : Sayyid Aspihani bin Ideris Assegaf (foto istimewa)

Ketua Umum P3HI, Aspihani Assegaf saat menyampaikan pada acara Pelantikan Pengurus DPC P3HI Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sempat menyinggung berkaitan pesta demokrasi 2024 pada pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini dinilainya merupakan sebuah langkah pengkhianatan demokrasi kerakyatan di Indonesia.

“Sebagai lembaga konstitusi, sebaiknya uji materi yang sekarang berlangsung di MK mengarah pada dihapuskannya sistem proporsional terbuka sebaiknya di indahkan saja,” tukas Aspihani.

Dari itu tokoh pemuda Kalimantan Selatan yang menasional ini menegaskan, uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat kemunduran sistem berdemokrasi rakyat Indonesia.

“Sistem berdemokrasi di Indonesia sudah bagus, jangan dihancurkan dengan wacana pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup lagi. Halnya itu sama saja secara tidak langsung membegal demokrasi dan menyakiti hati rakyat Indonesia. Kan kita tau semua bahwa partai politik itu adalah bagian dari mediator dan fasilitator saja untuk menawarkan pemimpin kepada rakyat dan rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan pemimpin masa depannya,” tukasnya. (Layu P. Badowo)

Baca Juga:  Pemkab Kotabaru Dan Universitas Dr Soetomo Tanda Tangan Kerjasama Peningkatan SDM Songsong IKN
Dibaca 27 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top