SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru menggelar konferensi pers, disampaikan AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 10.30 wita.
Bahwa Sat Reskrim polres Kotabaru melalui Macan Bamega berhasil menangkap pencurian spesialis congkel pintu disiang hari dengan delapan tempat kejadian perkara.
“Macan Bamega berhasil mengungkap tersangka AD dan BAWÂ langsung dilakukan penangkapan ditempat yang berbeda, tersangka AD ditangkap di jalan Bima gang Nangka Desa Baharu Utara sedangkan tersangka BAW ditangkap di jalan Berangas Km 04 Desa Sigam, kecamatan pulau laut sigam, kabupaten Kotabaru,” tutur Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar kepada awak media ini saat konferensi pers.
Kedua tersangka AD dan BAW berhasil diamankan dan barang bukti yaitu
– 1 (satu) Buah Hp Merk VIVO Y15s dengan No Imei 1 : 860727065903533 Imei 2 : 860727065903525 warna biru (cassing warna sudah di ganti oleh Tsk yg sebelumnya warna Hijau),
– 1 (satu) Buah TB LED Merk XIAOMI Smart Tv 32 Inc,
– 1 (satu) Buah Note Book Merk ASUS Warna Hitam Beserta Charger dan Mouse
– Atas pengakuan ke2 Tsk Uang Tunai Hasil Pencurian Sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di bagi 2 masing2 mendapat Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan semua uang tsb habis di pakai oleh para tersangka,
– 1 (satu) Buah HP merk Realme 6 Warna Putih Komet dengan No Imei 1 : 863011040748017 Imei 2 : 8630110407480009 ,
– 1 (satu) Buah TV LED Merk Samsung 32 Inc warna Hitam
– 1 (satu) Buah Karpet Warna Coklat
– 1 (satu) Buah Selimut Warna Putih Biru Motif Bunga,
– 1 (satu) Buah Oven Merk Hakasima Warna Hitam
– 1 (satu) Buah Microwafe Merk Kirin Warna Putih
– 1 (satu) Buah Blender Merk Maspion Warna Putih
– 1 (satu) Buah Kompor Sumbu Merk Hock warna Silver
– 3 (tiga) Buah Kardus berisi beberapa Piring dan Mangkuk,
– 1 (satu) Buah Tv Merk Panasonic 43 Inc Warna Hitam
– 1 (satu) Buah Tabung Gas 3 Kg warna Hijau,
– 1 (satu) Buah Hp Merk VIVO 21 Warna Biru Tua
– 3 (tiga) Buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie. 1 (satu) Unit Ranmor R2 Merk Honda Kharisma Dengan Nopol DA 6644 GAN Warna Hitam (Sarana Transportasi Yang Di Gunakan Para Pelaku Melakukan Pencurian).
Dari pengakuan ke dua tersangka mereka melakukan Pencurian di daerah pulau laut tengah, pulau laut utara dan pulau laut sigam, kabupaten Kotabaru.
“Kedua tersangka menggunakan modus sebagai pencari besi tua dengan melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan target rumah yg akan di lakukan pencurian,”ucapnya.
Tersangka juga merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tgl 14 November 2022 di Rumah Dinas Anggota Polri dengan mengambil Barang-barang Peralatan Bhayangkari yang di simpan didalam Rumah Anggota Polri dengan cara merusak jendela Rumah.
“Pasal yang di kenakan 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun,”tandasnya. (wan/dam)