Inisial ASY Ditangkap Polres Kotabaru Dugaan Lakukan Tindak Pindana Penggelapan Dokumen

SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru melaksanakan Konferensi Pers terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dokumen yang dilakukan oleh berinisial ASY.

Kronologis ini dengan adanya laporan korban atas nama Amat Diansyah terjadi pada tanggal 23 Juli 2022 sebagai pemilik dokumen (sertifikat) warga Kotabaru yang bertempat tinggal di Desa Sungup Kanan.

 

Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, Pada tahun 2017 sempat didatangi oleh pelaku berinisial ASY untuk alasan pinjam sertifikat kepada korban bernama Amat Diansyah.

Pinjam sertifikat ini karena korban dan pelaku sangat kenal, namun hasil pinjam sertifikat itu ternyata pelaku menggadaikan dengan pinjam sebesar Rp 170 juta.

Atas kejadian ini sudah beberapa kali mediasi, namun pelaku tidak memiliki itikad baik, untuk mengembalikan uang tersebut.

Yang bersangkutan pejabat pemerintah sebagai kepala desa sungup dua kali periode.

Kedatangan Pelaku inisial ASY pinjam sertifikat maka Amat Diansyah meminjamkan sertifikat. dengan alasan digunakan untuk meminjam sementara dan nanti dikembalikan.

Namun pelaku tidak pernah mengembalikan karena sudah bernilai ekonomis.

Tersangka juga mengatakan sudah melakukan pembelian pada korban, namun korban menyatakan tidak pernah menjual.

Namun pelaku menunjukkan kwitansi bukti pembelian namun korban menyatakan tidak melakukan jual beli bahkan tidak pernah menerima uang, apa yang dikatakan pelaku dan tidak pernah tanda tangan pada kwitansi tersebut.

Hasil bukti tanda tangan dilakukan pemeriksaan oleh tim porensik ternyata tanda tangan kwitansi itu palsu.

“Pasal yang disangkakan kepada inisial ASY yaitu pasal 378 KUHP,Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP,” tandasnya.(dam/wan)

Dibaca 22 kali.
Baca Juga:  Satpolairud Polres Kotabaru Melakukan Penanaman Tanaman Mangrove

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top