SuaraKalimantan.com, Sukamara
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah H. Ahmadi menegaskan, bahwa dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Ahmadi di Sukamara, kemarin.
“Di mana setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana dan program, wajib didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis. Kajian itu harus berdasarkan analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” ucapnya.
Dikatakan, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis revisi RTRWK Sukamara ini bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup di Kabupaten Sukamara.
“Sebelumnya, juga telah kita laksanakan FGD pertama yang bertujuan untuk menentukan isu strategis dan prioritas. Di mana telah diperoleh 7 (tujuh) kesepakatan terkait isu strategis dan lokus isu strategis,” kata Ahmadi.
Pada tahapan selanjutnya, yaitu FGD kedua ini bertujuan untuk menyepakati perumusan alternatif dan penyempurnaan kebijakan rencana program yang hasilnya diintegrasikan dalam penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara tahun 2012 – 2032.
“Saya berharap seluruh peserta FGD baik pemerintah atau pihak swasta, tokoh masyarakat, dapat berkomunikasi secara aktif, memberikan masukan terkait program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Ahmadi.
Diharapkan juga melalui kegiatan ini dalam penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah dapat didiskusikan dan dikritisi secara konstruktif dan komprehensif, sehingga dapat menghasilkan kajian yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukamara.
“Kepada tim penyusun saya berharap untuk melakukan kajian terhadap seluruh kebijakan rencana program dan mampu merumuskan alternatif penyempurnaan, sehingga dapat menjadi jaminan bahwa revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara telah memperhatikan seluruh aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” Pungkas Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi. Kegiatan FGD sesi kedua ini dilaksanakan pada Kamis (27/10/2022) berlokasi di Aula Kantor Bappeda Kota Sukamara.
Yohanes Eka Irawanto, SE