SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Daerah kabupaten Kotabaru bersama Ke Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers terkait kegiatan kemanusiaan Penanganan Tanah Longsor dan Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Kecamatan Sungai Durian, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Dalam Konferensi Pers turut dihadiri oleh Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, SH. Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhklis, S.Sos, Kapolres Kotabaru AKBP H. M. Gafur Aditya Siregar, Slk. Dandim 1004/Kotabaru, Letkol INF Boni Berdian, SE diwakili oleh Kasdim, Danlanal Kotabaru, Letkol Laut (P)Edy Setiawan diwakili oleh oleh Palaksa dan Kasatreskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, dan Kasatnarkoba Kotabaru AKP Nur Alam. Bertempat di ruang Operation room Setda Kotabaru, senin (10/10/2022).
Hasil Keterangan yang disampaikan Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar Alaydrus, SH mengatakan, Aktivitas pertambangan emas di gunung kura – kura, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, kabupaten Kotabaru, secara ilegal tidak diperbolehkan lagi artinya segala aktivitas tambang apa saja yang dilakukan oleh masyarakat secara ilegal akan ditindak tegas.
“Pemerintah daerah akan selalu monitor bersama Tim terpadu agar supaya aktivitas tambang betul – betul tidak ada lagi,” ucap bupati Kotabaru.
Sementara itu, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, Slk menjelaskan,” bahwa hasil investigasi dilokasi ternyata bukan pertambangan emas saja, melainkan tempat beredarnya barang haram, prostitusi, penganiayaan dan pembunuhan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Polres Kotabaru akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban aktivitas tambang emas. Termasuk peredaran narkoba jenis sabu – sabu.
Sambung Kapolres, Hasil investigasi bersama Tim sehingga ketiga orang tersangka dapat tertangkap satu sebagai selaku bandar narkoba dan dua orang tersangka selaku pengedar sabu – sabu.
“Selain menangkap ketiga orang ini, Polres Kotabaru masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan agar mengetahui darimana masuknya narkoba jenis sabu – sabu,” tuturnya. (wan/dam)