SUAKA – KOTABARU. Dalam rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang dilaksanakan pada hari Senin (5/9/2022)lantai 3 ruang rapat Paripurna DPRD Kotabaru, juga disampaikan laporan proses pembahasan pansus l DPRD Kotabaru terkait l buah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis,S.Sos mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) l DPRD telah selesai pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengingat Raperda ini bersifat urgent dan mendesak maka panitia mengambil langkah – langkah cepat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Dalam penyelesaian Raperda ini harus memperhatikan berbagai aspek guna menggali informasi komprehensif positif yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Syairi Mukhlis.
Selesainya pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kami pimpinan DPRD kabupaten Kotabaru mengucapkan kepada Pansus l yang menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda),” Tuturnya. (wan/dam)