SuaraKalimantan.com, Pangkalan Bun
Kehadiran Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak berbagai bidang usaha terutama perkebunan kelapa sawit menjadi harapan baru bagi warga desa sekitar perusahaan baik untuk kemajuan desa, kesehatan, pendidikan, pertanian dan juga kemajuan ekonomi masyarakat desa.
Namun banyak fakta negatif yang tersaji jelas di berbagai pemberitaan awak media jika kehadiran perusahaan justru memunculkan daftar panjang persoalan baru dan semakin memperparah kondisi desa sekitar lokasi perusahaan.
Misalnya persoalan yang sering terjadi adalah persoalan lahan antar warga dan pihak perusahaan.
Menyikapi berbagai persoalan dengan daftar yang cukup panjang ini beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan rapat terbatas (ratas) Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama dengan para Camat, Lurah, Kepala Desa, Damang Se Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dengan tegas H. Sugianto Sabran mengatakan, bagi pihak perusahaan kelapa sawit wajib memberikan lahan plasma inti di dalam lokasi HGU nya sesuai dengan peraturan untuk desa yang berdekatan.
H. Sugianto Sabran juga menegaskan selain plasma pada lahan inti perusahaan juga harus membantu untuk pembangunan desa dalam berbagai bidang.
“Jika perusahaan tidak peduli dengan pembangunan desa sekitar perusahaan tentunya akan di cabut saja izin usahanya,” tegas Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Menyikapi perihal plasma dari lokasi kebun inti pihak perusahaan Kepala Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Eson menceritakan jika selama beropersinya perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Sungai Rangit belum pernah memberikan plot atau jatah plasma dari lokasi kebun inti milik perusahaan kepada warga desa.
Eson menuturkan kembali selama ini memang ada kerja sama plasma dengan PT. Sungai Rangit namun jujur saya tegaskan sekali lagi adalah lahan yang di kerjasamakan adalah lahan milik warga Desa Tempayung atau lahan di luar lokasi kebun inti milik perusahaan.
Lebih lanjut Eson mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk tim 9 yang bertujuan sebagai perwakilan desa Tempayung keĀ pihak perusahaan (PT.Sungai Rangit), guna mendapatkan hak warga terkait kebun plasma di dalam lokasi kebun inti yang masuk di wilayah Desa Tempayung yang saat ini di kelola oleh pihak perusahaan.
“Kami hanya mempertanyakan apakah pihak PT. Sungai Rangit sudah menjalankan peraturan terkait program plasma dari luasan kebun inti kepada warga sekitar beroperasinya perusahaan,” pungkas Kades Tempayung Eson, Pada Kamis (8/9/2022), siang.
Yohanes Eka Irawanto, SE