SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru melalui Polsek Kelumpang Hilir, kembali mengamankan kasus tidak pidana Perjudian dengan sistem Judi Online atau judi togel. Minggu (4/9/2022) Desa Tegalrejo, kecamatan kelumpang hilir, kabupaten Kotabaru, sekitar pukul 21.41 Wita.
“Penangkapan judi online atau judi togel berawal adanya laporan masyarakat dan unit Buser langsung mengecek ternyata benar dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya,”ucap Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, senin (5/9/2022).
Tersangka yang menjual judi togel online yang diamankan Sat Reskrim berinisial ADR warga Desa Tegalrejo kecamatan kelumpang hilir, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Adapun barang yang diamankan berupa (satu) Buah Hp Merk Vivo Warna Biru Hitam dengan terdapat akun judi Togel online “CIA TOTO”, Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) Hasil Dari Permainan Judi togel Online,
(dua) lembar kertas kecil hasil rekapan nomor togel dan (satu) buah kartu ATM BRI an. AGUS DWI RATMANTO Beserta Buku Tabungannya (alat yg di gunakan untuk mendeposit ke akun judi togel online ).
“Tersangkapun langsung digelandang ke Polres Kotabaru untuk pemeriksaan selanjutnya dan tersangka dikenakan pasal 303 KHUP Tentang Perjudian,” pungkasnya.(wan/dam)