SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan l Rapat Ke-10 tahun sidang 2022/2023.
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis,S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru, yang dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, SH, Forkopimda, Kepala SKPD dan anggota DPRD Kotabaru, bertempat di lantai 3 ruang rapat Paripurna DPRD Kotabaru, senin (5/9/2022).
Dalam penyampaian Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar terkait tiga buah Raperda yang sudah disahkan bersama dengan DPRD Kotabaru.
Adapun tiga buah Raperda yang sudah disahkan yaitu Pertama. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.Kedua.Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,dan Ketiga. Raperda tentang perubahan atas peraturan kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Lanjut Bupati Kotabaru, Untuk penyertaan modal daerah terhadap Bank Perkreditan Rakyat (PBR) sesuai yang diatur dalam Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 Tentang Penambahan penyertaan modal kepada BPR sebesar Rp 4.5 miliar yang direalisasikan maksimal hingga pada tanggal 31 Desember 2024 mendatang.
“Diharapkan ketiga buah Raperda yang disahkan dapat mengakomodir Kepentingan Daerah dan Masyarakat sehingga ini menjadi payung hukum yang bisa dipakai dalam rangka melaksanakan tugas -tugas Pemerintah,” pungkasnya.(wan/dam)