SUAKA – KOTABARU. Selain mengungkap judi online dan judi darat. Sat Reskrim polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap ilegal mining yang ada di desa sangsang, kecamatan kelumpang tengah, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Dalam keterangan konprensi pres yang disampaikan oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Surya Bakti Siregar, bahwa kami kembali berhasil mengungkap ilegal mining beserta barang buktinya.
“Barang bukti berupa satu buah surat dan satu sebuah alat eksavator warna biru untuk disita,” paparnya.
Dalam proses penangkapan Sat Reskrim polres Kotabaru telah menetapkan satu orang yang dijadikan tersangka berinisial NYA.
“Selain satu buah surat dan satu buah eksavator juga mengamankan kurang lebih 70 metrik ton batu bara dan kegiatan ilegal mining selama dua bulan dan semuanya belum melakukan loading,” ucap Kanit II Sat Reskrim polres Kotabaru.
Kasus ilegal mining ini masih dalam proses pengembangan dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Tindak pidana ilegal mining akan dikenakan pasal 158 undang – undang minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” bebernya. (dam/wan).