SUAKA – KOTABARU. TURC (Trade Union Rights Centre) selaku pusat kajian dan Advokasi perburuhan menggelar diskusi publik “tema” Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pemerintah daerah dan tanggung jawab pengusaha dalam Implementasi Program Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Menurut Roby nama panggilan Rabbiansyah,S.Sos, anggota DPRD Kotabaru, bahwa pusat kajian dan Advokasi menggelar diskusi melalui daring atau webinar terkait dalam sektor Industri perkebunan jelapa sawit di kalimantan selatan.
Seminar melalui daring ini, akan dipandu selaku moderator yakni Dosen Fakultas Hukum Uniska, Dr. Yati Nurhayati, SH. MH, jumat (5/8/2021).
Sedangkan selaku Narasumber Bunyamin Najmi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Alwin Berkat Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki Cab.KalSel, Rabbiansyah, S.Sos atau Roby Anggota DPRD Kab. Kotabaru dan Hasan Selaku Ketua Federasi BUN Rajawali.
Dalam kegiatan seminar melalui webinar tersebut, ada empat perusahaan mengikuti yaitu perusahaan (PT.STP-ITNE, PT.STP-MDLE, PT.JMS-BLNE, PT.KPAG-KMYE) semua group PT.EHP, mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut penyampaian Hasan selaku Ketua Federasi tunggakan, sekitar tahun 2020 ada beberapa yang tertunggak. Dan tunggakan itu bervariasi.
Terjadinya di akibatkan proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun dan lain sebagainya tidak bisa di proses sebelum tunggakan dibayar oleh perusahaan.
Pada kesempatan sama, Roby selaku Anggota DPRD kabupaten Kotabaru langsung mencecar Pihak Gapki dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel.
Dimana kepala BPJS ketenagakerjaan baru saja menjabat selama 6 bulan di Banjarmasin.
“Berbagai permasalahan tersebut sudah bolak balik di laporkan Ketua Federasi BUN Rajawali yang di Fasilitasi TURC, bahkan minggu kemaren sampai melakukan audien bersama Wakil Mentri Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta,” beber Roby.
Adapun permasalahan pertama kenapa masalah tersebut sampai berlarut – larut, padahal UU No.24 Tahun 2011 serta turunannya PP No.86 Tahun 2013 sudah mengatur jika menunggak sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa di terapkan kepada perusahaan yang lalai, bahkan pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda 1 Milyar juga bisa di terapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun.
Kedua BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada Perusahaan, hal – hal ini bisa di lakukan, karena ada UU yang mengatur hal tersebut, pertanyaannya ada komitmen tidak BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Gapki (Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit) atas hal tersebut, sehingga tidak ada lagi perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya atau buruh serta membayarkan iuran dengan tidak ada tunggakan.
“Diharapkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan seluruh perusahaan, baik tambang batubara serta badan usaha lainya tidak mengalami tunggakan,” Imbuhnya.(wan/dam)