Polres Tabalong Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Suarakalimantan.com, TANJUNG Polres Tabalong – memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat puluhan gram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dua perkara dengan dua tersangka, Di mana masing-masing dari AV dan RU alias Kacung. Keduanya warga Desa Solan, Jaro, Tabalong.

AV ditangkap pada Jumat (24/6) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah di Solan, Kala itu petugas berhasil menyita sabu sebanyak 38 paket atau seberat 19,09 gram.

Sementara Kacung diringkus pada Senin (4/7) sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah rumah di desa yang sama, Di sana polisi menyita sabu sebanyak 16 paket atau seberat 6,06 gram.

Dari barbuk yang diamankan, sebanyak 0,23 gram disisihkan untuk kepentingan pengujian di Balai POM Banjarmasin dan pembuktian pengadilan, Sehingga ganja yang dimusnahkan hanya seberat 24,92 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke air deterjen, kemudian di-blander dan dibuang ke septic tank.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan penetapan Kepala Kajari Tabalong. Dengan tujuan supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan

menangani perkara ini,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Wakapolres Kompol Riza Bramantya, Rabu (20/7/22).

“Barbuk yang dimusnahkan ini senilai kurang lebih Rp50 juta jika satu gramnya dikalikan Rp2 juta,” sambungnya.

Sementara itu, perkaranya masih dalam penyidikan penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan dan kami tangani. Beberapa hari lagi segera dilimpahkan ke Kejari Tabalong,” tutup KBO Satresnarkoba, Ipda Ricad Hutagaul.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, Dinkes, BNNK dan tersangka beserta kuasa hukumnya.

(Ari/Red)

Dibaca 23 kali.
Baca Juga:  Polsek Pulau Laut Timur Tetap Melanjutkan Pencarian Hilangnya Nelayan Teluk Gosong, Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top