Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Salah Satunya Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-10 tahun sidang 2021/2022.

Rapat Paripurna laksanakan terkait laporan akhir pembahasan DPRD Kotabaru satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD atas dua buah Raperda, bertempat di ruang rapat paripurna lantai III, senin (11/7/2022).

Dalam Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi wakil ketua H Mukhni AF dan H Muhammad Arif, juga Sekretaris Daerah H Said Akhmad serta anggota DPRD, kepala SKPD, dan Forkopimda.

Sambutan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di wakili Sekretaris Daerah H Said Akhmad dalam pidatonya, terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD atas pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 sehingga menghasilkan rekomendasi terhadap keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kotabaru.

“Rekomendasi ini adalah fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam kontek perbaikan untuk penyempurnaan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintah,” ungkap Sekdakab Said Akhmad.

Ia, pun, mengakui selama tahun 2021 penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan masih ada ditemui masalah dan kendala yang perlu dibenahi juga disempurnakan khususnya dalam pencapaian visi dan misi daerah.

Oleh sebab itu, kata Sekdakab, persamaan persepsi dan komitmen yang kuat dalam membangun Kotabaru sangat penting antara kerjasama Pemkab Kotabaru dan pihak DPRD sebagai modal dasar keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih, kepada panitia khusus (Pansus) DPRD yang mana sudah melakukan pembahasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:  PERLU TRANSPARANSI DANA REKLAMASI TAMBANG

” Terbentuknya dua buah Raperda agar dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi retribusi sesuai tujuan dari dibentuknya Raperda tersebut,”terangnya.(wan/dam)

Dibaca 40 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top