Cegah Keluar Negeri Bentuk Kriminalisasi Terhadap Mardani H Maming

Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU/Poto Istimewa

JAKARTA, Suarakalimantan.com – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming akhirnya angkat bicara terkait pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming, Selasa (21/06/2022) pagi.

Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut. “Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Namun hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/06/2022) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

Baca Juga:  Pelayanan KB Gratis Ikut Meriahkan Penutupan TMMD Ke-103 Thn 2018 Kodim 1003 Kandangan

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris Assegaf saat di konfirmasi oleh awak media ini mengatakan, wacana pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming adalah dapat dikatakan sebuah upaya kriminalisasi.

“Wong pak Mardani ini bukan seorang tersangka, kok aneh sudah di cekal keluar negeri. Jelas indikasinya ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap seseorang,” kata Aspihani, Selasa (21/06/2022).

Seseorang bisa dicekal untuk bepergian ke luar negeri kata Aspihani, apabila yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. “Kan sesuai aturan dengan adanya pencekalan tersebut adalah upaya guna menghindari seseorang tersangka menghilangkan alat bukti dan atau di khawatirkan melarikan diri. Sedangkan pak Mardani bukan seorang tersangka, mengapa beliau harus di cekal?” Tanyanya Dosen Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada awak media.

Baca Juga:  PERADI Kalsel Utus 5 Anggotanya Dalam Rakernas

Aspihani pun menjelaskan, dasar seseorang dapat dicegah ke luar negeri tersebut mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana kata dia Menteri Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dalam mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini, Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2) UU Keimigrasian berdasarkan :

  1. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;

  2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

  6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan inipun menegaskan, seseorang dapat dicegah ke luar negeri oleh Menteri Hukum dan HAM atas dasar permintaan dari beberapa instansi, termasuk KPK. “Seseorang yang dapat dicegah ke luar negeri itu adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA,” tukasnya. (Ril)

Dibaca 33 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top