Kalpendi : Kami Minta BPN Kapuas Keluarkan Surat Enclave Lahan

SuaraKalimantan.com, Kapuas

Perjuangan panjang harus di lalui oleh warga 5 desa untuk mendapatkan kembali lahan milik masyarakat dan kelompok tani dengan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS), dengan rincian data sebagai berikut : memiliki legalitas SPPT dan register berada di Desa Pantai seluas 109,1 Ha, Desa Teluk Hiri seluas 16 Ha, Desa Penda Ketapi seluas 4,6 Ha, Desa Anjir Kelampan seluas 3,6 Ha.

Kelurahaan Mandomai seluas 964 Ha. Kemudian lahan masyarakat yang legalitas SHM di Desa Pantai 30 Ha, Desa Teluk Hiri 18,5 Ha, Desa Penda Ketapi 17 Ha, Desa Anjir Kalampan 6 Ha.

Bolak balik mediasi baik di Polres Kapuas dengan pihak manajemen PT. KSS, begitu juga beberapa kali pertemuan antara perwakilan warga Kapuas Barat dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng dan ATR/BPN Kapuas pun masih belum membuahkan hasil pemenuhan yang menjadi keinginan warga Kapuas Barat Kecamatan Mandomai Kabupaten Kapuas.

Persoalan lahan warga dengan PT. KSS ini pun sampai ke Kantor Staf Presiden di Jakarta beberapa point penting yang seharusnya di tindaklanjuti pun ternyata belum juga kunjung dilaksanakan oleh beberapa pihak yang ada di dalam petikan surat dari KSP.

Menjadi pertanyaan siapa kah orang yang berada di balik PT. KSS ini, kesan warga dilempar kesana kemarin pun terlihat jelas.

Pada Hari Senin (20/6/2022) Perwakilan Lima Desa Kapuas Barat kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kapuas dan ditemui oleh Kepala ATR/BPN Kapuas, Sumiyati, S.ST., M.A.P didampingi Kasubag Tata Usaha Fitriansyah, SE.,M.S.M.

Kuasa Masyarakat Kapuas Barat Kalpendi membenarkan kasus sengketa lahan ini kami tempuh prosesnya sudah cukup panjang dan tentunya ada beberapa point penting yang hingga kini tidak di jalankan baik oleh Kanwil ATR/BPN Kalteng dan juga ATR/BPN Kapuas dan juga pihak lainnya.

Baca Juga:  Selama 4 Tahun, KUR Peternakan mencapai Rp. 14,4 Triliun untuk 687.897 Debitur

Kedatangan kami ke kantor ATR/BPN Kapuas tentunya hanya meminta ketegasan terkait surat Enclave lahan yang harus kami dapatkan sesuai dengan luasan lahan yang kami milik.

Kalpendi menjelaskan meskipun lahan tersebut benar punya masyarakat, akan tetapi tanam tumbuh diatas lahan pihak perusahaan. Maka itu  pihak masyarakat meminta surat ketegasan dari BPN bahwa untuk enclave harus jelas.

“Surat untuk enclave sangat kami butuhkan karena walaupun ada warga yang memegang SHM tetapi tidak serta merta masyarakat bisa enclave sendiri kalau tidak dibantu oleh pihak BPN,” ungkap Kalpendi.

Kalpendi kembali menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu dari BPN ada melakukan pengukuran untuk mengenclave aset negara termasuk sungai jalan dan sebagainya. Namun sayangnya kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh BPN tidak menyertakan warga dan terkesan ada yang ditutupi.

Namun karena ketahuan warga akhirnya Tim pengukuran aset negara membatalkan kegiatan nya.

Kalpendi kembali menjelaskan, perlu nya keterbukaan dari pihak ATR/BPN maupun Instansi terkait dalam hal pengukuran enklave baik sungai, jalan negara maupun lokasi food estate.

“Kami berharap dan meminta kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar Lahan masyarakat dan kelompok tani supaya di enclave dari peta PT. KSS, sesuai hasil sidang panitia B secara menyeluruh supaya ada kepastian dari pihak ATR/BPN,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kapuas, Sumiyati, S.ST., M.A.P didampingi Kasubag Tata Usaha Fitriansyah, SE.,M.S.M saat menanggapi permintaan warga menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR BPN Provinsi Kalteng terlebih dahulu.

TIM

Dibaca 165 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top