LARM-GAK ; Melaporkan Kades Buduran Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Suarakalimantan.com, Bangkalan, – Demi Tegaknya Supremasi hukum di kabupaten Bangkalan, Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) melaporkan Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baihaki Akbar, melaporkan Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan mobil kesehatan tahun anggaran 2018 dan pembangunan fisik yang di duga tidak sesuai spesifikasi dan di duga anggarannya di Mark Up, Tahun anggaran 2018 dan 2019. Selasa (14/6/2022).

Kami sangat berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan segera menindak lanjuti laporan atau aduan tersebut di karenakan di dalam laporan atau aduan tersebut sudah di lengkapi APBDes tahun 2018 dan 2019, sebagai dasar untuk segera menindaklanjuti laporan atau aduan kami.

Hari Kamis, 16 Juni 2022 Kami juga akan segera melaporkan kembali Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Mobil Kesehatan Yang Diduga melibatkan oknum pejabat kecamatan arosbaya dan diduga melibatkan 18 Pemerintah Desa setempat.

Biarpun Langit Runtuh Kebenaran dan Keadilan Harus Tetap Ditegakkan, Pungkasnya.

(Tim)

Dibaca 29 kali.
Baca Juga:  BPD Korps Cacat Veteran Kalsel Geram, Tanahnya Dirampas Orang

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top