SuaraKalimantan.com, Sukamara
Konflik lahan masih saja terjadi kali ini persoalannya bukan antara warga dengan pihak perusahaan besar swasta (PBS) melainkan antar warga yang memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan oknum-oknum yang diduga membawa nama ormas Fordayak dan BSP.
Ada pun peserta demo berkisar 50 an orang ini terdiri dari perwakilan warga Desa Sukaraja, perwakilan warga Desa Sumber Mukti dan dua kelompok tani dan dari pemilik sah pada lahan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 106 hektar.
Kronologis yang mendasari demo warga ini berkaitan dengan adanya dugaan pendudukan atau penguasaan di lahan seluas 106 hektar oleh oknum yang diduga membawa nama ormas Fordayak dan BSP.
Pada hal pada mediasi sebelumnya pada 5 April 2022 diketahui jika persoalan kepemilikan lahan 106 hektar ini telah di putuskan milik kelompok tani Mitra Terpadu 2 dan Kelompok tani Usaha Tani Sejahtera, yang di tandatangani oleh Bupati dan Forkompimda Kabupaten Sukamara.
Perwakilan peserta demo Riyandi dalam sesi wawancarnya bersama awak media ini menegaskan bahwa pihaknya sampai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara ini di dasari atas pendudukan dan atau penguasaan lahan milik kami dari dua kelompok tani yang saat ini masih di kuasai oleh oknum-oknum yang diduga membawa nama ormas Fordayak dan BSP.
Atas penguasan lahan kebun kami ini kurang lebih selama 10 bulan belakangan ini praktis tidak bisa melakukan aktivitas panen di atas lahan kebun sawit kemitraan yang ada.
Riyandi menegaskan, dengan kami melakukan demo dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Sukamara kami menuntut agar oknum-oknum yang diduga membawa-bawa ormas Fordayak dan BSP untuk meninggalkan lokasi kebun sawit pola kemitraan yang kami miliki saat ini secepatnya.
“Isi mediasi tentunya sudah jelas, namun kenapa para oknum-oknum yang di duga mengatasnamakan ormas ini masih ingin menguasai lahan kami. Jika ada persoalan internal para oknum-oknum tersebut silahkan di selesaikan jangan menguasai lahan milik kami dengan cara seperti ini,” Tegas Riyandi.
Riyandi sangat mengharapkan semua pihak bisa menjalankan keputusan hasil mediasi pada 5 April 2022. Maka dari pada itu kami juga berharap banyak dengan kami datang ke DPRD Kabupaten Sukamara persoalan ini bisa di selesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
“terima kasih kepada para Anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang telah memberikan waktu dan pemikirannya atas persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” Pungkas Riyandi.
Tim