Suarakalimantan.com – JAKARTA, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (2/6/2022). Mardami menyebut pemeriksaan itu tidak lepas dari permasalahannya dengan salah seorang pengusaha sukses di Kalimantan.
“Ini adalah permasalahan saya dengan seorang pengusaha sukses tambang batubara di Kalimantan,” ucap Mardani seraya membuat teka teki siapa yang disebut sebagai seorang pengusaha sukses tersebut.
Mardani H Maming mendatangi kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/6/2022).
“Ini sebenarnya hanya permasalahan saya dengan sang pengusaha sukses tersebut. Tetapi nanti setelah pemeriksaan saya selesai, saya akan merincikan lagi penjelasannya terkait hasil pemeriksaan ini,” kata dia.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan yang membuat dirinya sampai dipanggil oleh lembaga pemberantas rasuah tersebut.
Keterangan terbukanya di gedung KPK mengindikasikan adanya perseteruan terkait tambang batubara.
Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani H Maming disebut sebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam dakwaan Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp 27 miliar untuk izin pertambangan.
Sebelumnya, Mardani H Maming telah menyampaikan keterangan keterkaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Wakil Ketua Dewan Pembina dan Penasehat P3HI ini peralihan tersebut telah sesuai aturan, karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM Tanah Bumbu.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Advokat Irfan menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan selalu koperatif dalam memenuhi panggilan.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada waktu itu, memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan.(Red)