Suarakalimantan.com, BANJARMASIN, – Tim Polres Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang diduga dikendalikan napi lapas banjarmasin.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba melalui mobil travel lintas provinsi, pada Senin (2/5/2022). .
Jadi setelah pemeriksaan pihak Kepolisian, totalnya ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat sebagai kurirnya, dan dua yang masih mendekam di Lapas Karangintan dan Lapas Banjarmasin sesuai Press Release Polres Bulungan pada sabtu(28 /Mei/2022)
Disini kalapas banjarmasin selalu siap membantu Polres Bulungan dalam pemberantasaan NARKOBA yang diduga melibatkan narapidana. Dan seluruh jajaran Lapas Banjarmasin siap membantu dan koordinasi baik dengan seluruh aparat penegak hukum.
Apabila memang terbukti melakukan pelanggaran akan terancam sanksi penambahan pidana sesua hukum yang berlaku dan pencabutan hak-hak narapidana selama menjadi narapidana di dalam lapas.
Semua itu tercipta atas kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kalapas banjarmasin Kalimantan Selatan dengan Kapolres Bulungan Kalimantan Utara, hal ini adalah salah satu bentuk kegiatan SINERGI antara Aparat Penegak hukum terkait yang harus selalu kita jaga dan kita selalu jalin baik setiap saat.
(Tim)