Aspihani Geram, Kadis PUPR Kotabaru Katakan Wartawan Distorsi

Aspihani Ideris saat di wawancarai sejumlah wartawan/Poto Istimewa

Suarakalimantan.comBANJARMASIN, KETUA Bidang Hukum DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan Aspihani Ideris geram atas pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti yang diduga menyebut wartawan itu adalah “Distorsi” Kalimat distorsi yang dilontarkan tersebut terkesan bahwa wartawan dalam menyajikan pemberitaan dianggap pemutarbalikan suatu fakta, aturan, dan sebagainya.

“Perlu anda ketahui, wartawan yang profesional ini dalam menyajikan berita tidak pernah menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Anda (red Suprapti Tri Astuti) mengatakan bahwa wartawan itu adalah distorsi sama saja dengan menuduh wartawan dalam menyajikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucap Pengacara Kondang Kalsel ini kepada sejumlah awak media, Kamis (26/5/2022).

Menurut Aspihani yang di ketahui seorang Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, wartawan tersebut dalam menjalankan profesinya di lindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya seseorang mengatakan wartawan itu adalah distorsi sama saja dengan sebuah tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menyajikan berita,” ujarnya.

Menghalangi wartawan dalam penyajian berita itu adalah sebuah perbuatan pidana, sebagaimana dijelaskan pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Tokoh Aktivis Kalimantan ini pun menilai, pernyataan distorsi seperti dilontarkan seorang pejabat publik itu sebuah pernyataan yang sangat tidak pantas di ucapkan.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Kotabaru Melantik 35 Anggota DPRD Masa Bakti 2019-2024

“Saya berharap ibu Kepala Dinas PUPR Kotabaru sebagai seorang pejabat publik, seorang panutan, jangan sesekali lagi menganggap wartawan itu distorsi, karena kalimat itu sangat membuat hati kami sebagai seorang wartawan merasa terluka, kami bisa mempolisikan ibu atas pernyataan tersebut, ini adalah pembelajaran penting sehingga kedepan jangan sampai ada pejabat publik lainnya berkata asal ngomong seperti ibu. Sebaiknya ibu sebelum berucap, berpikir dulu, apalagi ibu adalah seorang pejabat publik, yang seharusnya panutan kami,” tukas Aspihani. (Red)

Dibaca 104 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top