Wow !!! Maraknya Mafia Tanah di Gambut, Bunda Lanny Tuntut Haknya

suarakalimantan.com, GAMBUT – Maraknya mafia tanah di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan sangat meresahkan masyarakat. Sebut saja Treeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny salah satu pemilik tanah di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut yang memiliki SHM 2525 yang tercatat dan terdaftar di BPN Martapura mulai melaporkan adanya mafia tanah di Banua Kalimantan ini.

“Kita sudah melaporkan adanya perampasan tanah milik saya, mereka itu merampas dengan cara menggunakan data otentik yang diduga kuat palsu. Surat keterangan ukur ulang tanggal 1 Juli 2013 milik mereka yang merampas diduga kuat cacat hukum dan sudah di lakukan sidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 266 KUHP, atas LP pihak PD Bangun Banua yang merupakan korban sebagaimana pihak saya” kata Bunda Lanny, Selasa (3/5/2024) saat di wawancaranya kepada awak media ini.

Selain itu pula kata Bunda Lanny, korban lainnya atas perampasan oleh mafia tanah tersebut adalah PT Adi Sarana Armada. Informasi yang di dapatkan, PT Adi Sarana Armada sudah melakukan gugatan ke PTUN atas perampasan tanah miliknya tersebut. Dan pecahan SHM 1232 milik yang di duga mafia tanah tersebut telah di batal kan dan di nyatakan surat keterangan ukur 1232 tersebut cacat hukum.

“Sangat aneh sekali walau putusan PTUN menyatakan SHM 1232 sesuai gambar situasi 1207 letaknya di kilometer 16,800, namun dalam gugatan diduga kuat di palsukan menjadi letaknya di kilometer 16,700, dan sangat aneh lagi ternyata Pengadilan Negeri Martapura malahan mengeksekusi SHM 2525 milik saya yang jelas letaknya jauh dari objek yang sesuai amar putusan tersebut,” jelas Bunda Lanny.

Oleh kerena itu, ucap Bunda Lanny sebelum tanah milik dia di eksekusi, ia terpaksa melakukan perlawanan terhadap pemilik SHM 1232 yang diduga milik mafia tanah tersebut.

“Anda silakan tanya apakah pemilik SHM 1232 memiliki Akta Jual Beli dan Warkah serta Buku Tanahnya yang mengaku posisi tanah miliknya di kilometer 16,600 tersebut? Bahkan relas anmaningnya tidak pernah saya terima, karena di alamatkan yang salah dan diduga telah di paksukan oleh pihak oknum panitera Pengadilan Negeri Martapura.

 

 

 

“Saya sudah membuat LP di Polda Kalsel, dengan Nomor : STTLP/149/X/2021/SPKT/POLDA KALSEL tertanggal 13 Oktober 2021. Yang saya laporkan adalah berinisial MJ dan PR yang di duga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP sesuai dengan LP No. LP/B/410/X/2021/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 12 Oktober 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Tanpa Identitas disungai Satui Gegerkan Warga

Diketika ditanya oleh awak media ini berkaitan Laporan Polisi yang di sampaikan, Bunda Lanny mengatakan bahwa proses penanganan perkara pidana pemalsuan dokumen Akta Autentik tersebut sudah di limpahkan ke Polres Banjar di Martapura.

“Demi tegaknya hukum di NKRI ini dan sehingga hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas, semoga saja pihak penyidik Polres Banjar benar-benar menindaklanjuti atas laporan polisi yang saya buat tersebut.,” tukasnya.

Kuasa hukumTreeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny, Aspihani Ideris mengharapkan laporan yang sudah di buat dapat di jalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Aspihani, seorang PNS/ASN sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika yang bersangkutan melanggar perkara pidana maka ia harus diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS/ASN juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sebagai unsur aparatur pemerintah, ucap Aspihani, mereka dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. Selian itu pula PNS/ASN juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS/ASN akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS/ASN harus bisa menjadi contoh maupun suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Kalau seorang PNS/ASN melakukan perbuatan pidana, sepantasnya lah dia di lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena perbuatan pidana yang di lakukan itu jelas-jelas merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat,” ujar Aspihani saat di hubungi via call 0811506881, Selasa (3/5/2022)

Baca Juga:  Aspihani : Khianati Rakyat Indonesia Kalau Benar DPR Restui Gunakan Dana Haji Atasi Corona

Dikarenakan pelaku tindak pidana disaat bertugas sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Martapura, maka Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atasan langsungnya segera mungkin wajib membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk di non aktifkan sementara status PNSnya untuk menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dalam perkara dugaan pidana yang dilakukannya.

“Sebagai tauladan, pejabat negara maupun PNS atau ASN harus benar-benar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi mereka itu pihak penegak keadilan di institusi pengadilan, jika pimpinan mereka tidak mematuhi UU, waduh negara ini sudah gawat dan sangat krisis menegakan hukum yang semestinya. Betapa malunya pimpinan pengadilan kalau hukum tidak berani di tegakkan,” tukas Aspihani.

Ini kasus tanah, tegas Aspihani, sebaiknya sebagai seorang yang masih ada iman di dada, di wajibkan mentaati aturan hukum yang ada. Apalagi klien kami sudah melaporkan ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan sudah di proses lewat Direktur C sehingga surat laporan klien kami tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat : R-703/D.4/Dek.4/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat berharap pihak satgas mafia tanah Kejati Kalsel sesegera memanggil para oknum dan atau mafia tanah yang terlibat untuk di periksa serta di proses dengan ketentuan hukum di NKRI, apapun alasannya pihak jika Satgas Mafia Tanah di Kalsel punya etika, maka tersebut harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada, karena ini sudah jelas merugikan klien kami, jika tidak ada tindakan maka patut di duga Satgas Mafia Tanah tersebut kemasukan ANGIN”, tegasnya.

Bunda Lanny hanya menuntut hak dia, Aisyah Radhiyallahu Anhu menuturkan, dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Situs Kerajaan Cantung Bakal Jadi Tempat Wisata

Sebagaimana dikatakan Syaikh Ya’la bin Murroh mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Seseorang yang mengambil tanah dengan cara dzolim, kelak Allah akan memaksanya menggali tanah tujuh lapis tanah, kemudian mengalungkan kepadanya sampai selesai pengadilan di antara manusia.” (HR. Ahmad, Tabrani, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pantauan media suarakalimantan.com, sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa daerah di Kalimantan Selatan memasang imbauan terkait hal mafia tanah di kantor mereka.

Mengutif pemberitaan di beberapa media online lainnya, Staf Bagian Laporan Pengaduan tentang kasus mafia tanah pada Kejari Martapura, Sulis mengatakan pihaknya sudah pernah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus mafia tanah ini.

Dia mengungkapkan, pihaknya sekarang masih menelaah laporan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti lebih lanjut. “Mafia tanah kini memang jadi sasaran kami. Imbauan juga kami sebarluaskan ke daerah yang rawan akan ulah mafia tanah Mas,” paparnya.

Selain di Kejari Martapura, imbauan terkait mafia tanah juga dipasang di Kantor Kejari Banjarbaru. Imbauan itu bertuliskan “Laporkan! Jika Anda Mengetahui/Menjadi Korban Mafia Tanah” lengkap dengan hotline aduan ke Nomor 081914150227.

Dikonfirmasi terkait baliho itu, Kasi Intel Kejari Banjarbaru Nala Arjunto mengatakan, pemasangan imbauan terkait mafia tanah arahan langsung dari Kejaksaan RI.

“Pemasangannya serentak se-Indonesia, perintah dari pusat,” katanya.

Menurutnya, imbauan tersebut berfungsi untuk memberikan ruang kepada masyarakat apabila menjadi korban mafia tanah. “Karena masyarakat bisa melapor ke nomor yang ada di baliho,” ujarnya.

Lalu apakah sudah ada yang melapor terkait kasus mafia tanah? Nala menyebut hingga saat ini di Banjarbaru belum ada. Namun, dengan adanya imbauan maka kemungkinan ke depannya ada. “Karena korban mafia tanah pasti ada. Semisal, kasus Nirina Zubir,” sebutnya.

Dia mengimbau agar masyarakat langsung melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya mafia tanah. “Pelaporan bisa datang langsung ke kantor Kejari, dan kami bertindak sesuai dengan koridor hukum acara,” imbaunya. (Faisal)

Dibaca 278 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top