SUAKA – JAKARTA. Korban dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Dr. Saiful Anam mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pembelian unit unit sepeda Brompton sejak tanggal 15 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020.
“Kami laporkan saudara SW atas dugaan penipuan pembelian sepeda Brompton. Klien kami sudah membayar sebesar Rp 451.500.000.000 untuk enam unit sepeda Brompton kepada SW. Namun, sampai saat ini sepedanya tidak kunjung dikirim,” kata Saiful Anam, Selasa, 26 April 2022.
Menurutnya, selama ini kliennya sudah cukup bersabar dengan menunggu hampir dua tahun lamanya untuk mendapatkan kiriman sepeda itu.
“Klien kami sudah sangat arif dan bijak dengan memberikan waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 kepada SW agar memenuhi janjinya untuk menyerahkan sepeda Brompton yang dipesannya. Atau mengembalikan uang yang telah ditransfer kepadanya dengan total Rp 451.500.000.000,” ujarnya.
Hingga waktu yang ditentukan, lanjut dia, SW tidak memenuhi janjinya. Bahkan, dua somasi yang dilayangkan kepadanya juga tak digubris oleh SW.
Saiful juga mengingatkan akan ada potensi hukum pidana maupun perdata yang bakal dihadapi pelaku. “Namun SW masih saja dengan berbagai alasan tidak memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Dr. Saiful Anam, SH., MH., Danies Kurniartha, SH., Achmad Umar, SH., MH., dan Ujeng Dwi Wuryan, SH terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
“Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022,” ungkapnya.
Pengacara korban lainnya Achmad Umar, masih berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya.
“Saya yakin polisi akan professional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan SW ini,” tegas pengacara lainnya bernama Danies Kurniartha. (Witan)