Rabbiansyah, S.Sos, Menteri Ketenagakerjaan Tetapkan Pembayaran THR Tahun 2022 Untuk Karyawan

SUAKA – KOTABARU. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 menetapkan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut kami selaku Anggota DPRD kabupaten Kotabaru di Komisi 1 menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil.

“THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik maka tidak ada yang boleh bagi Perusahaan mencicil seperti THR Tahun 2021, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,”ujar Rabbiansyah atau lebih familiar dipanggil Roby anggota DPRD kabupaten Kotabaru.

Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional.
Hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap ( PKWTT / SKU ), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing),  pekerja lepas atau BHL.

Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR.
Adapun skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua yaitu :

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR di Bayarkan Pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandas Roby.(wan/dam)

Baca Juga:  Pemberdayaan Masyarakat lewat UMKM, PT. BIB Gandeng Yayasan MK
Dibaca 49 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top