SuaraKalimantan.com, Sukamara
Dalam Arahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan T engah Dwi Harsini, SP menegaskan kepada mitra kerja kelompok tani yang mendapatkan bantuan program peremajaan sawit rakyat atau di singkat PSR, bahwa berkaitan dengan lokasi/Lahan yang sudah di usulkan dan memiliki titik koordinat tidak lagi bisa di pindahkan.
Hal ini saya tegaskan sejak awal agar saat pihak mitra kerja kelompok tani maupun kelompok tani penerima bantuan wajib mengetahui rambu-rambu kerja di lapangan nantinya.
Bukan hanya berkaitan dengan dilarangnya pindah lokasi pada program ini namun ada juga hal lain yang wajib di penuhi.
“Jadi saat ini kelompok penerima bantuan yaitu 2 kelompok tani dari Kecmatan Balai Riam dan Kecmatan Permata Kecubung dan juga mitra kerja sudah ada di sini maka sekali lagi dinas meminta agar semua pihak mengikuti rambu-rambu yang sudah dibuat,” tegas Dwi Harsini, SP.
Dwi kembali mengatakan, bahwa program PSR ini mengelola keuangan Negra, maka dari pada itu maksimalkan keuangannya dan jangan lupa kepada kelompok tani dan pihak dari mitra kerja wajib mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan keuangan negara ini.
“Jika kita semua bekerja ikhlas dan jujur yakin saja program ini akan kembali sukses kita laksanakan dan pastinya program ini merupakan muara dari peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama penerima bantuan,” Pungkas Dwi Harsini, SP, pada Rabu (23/3/2022).
Untuk diketahui bahwa kemarin Selasa (22/3/2022) kegiatan Penandatanganan Kerjasama antara Kelompok Tani dengan Mitra, dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Sukamara.
Hadir dalam kegiatan ini selain Kepala Diskeptan Sukamara Dwi Harsini, SP juga di hadiri oleh Tim Koordinasi yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN dan UPT. KPHP Sukamara – Lamandau.
Turut hadir Kelompok Tani Sejahtera Desa Sembikuan Kecamatan Permata Kecubung dengan jumlah 32 pekebun/32 KKÂ elompok Tani Kelampayan Sawit Subur Sejahtera Desa Lupu Peruca Kecamatan Balai Riam dengan jumlah 23 pekebun/20 KK.
Yohanes Eka Irawanto, SE