BATULICIN, Suarakalimantan.com – Keempat orang tersebut ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel dari hasil laporan masyarakat.
Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, mengatakan penangkapan terhadap empat tersangka pengedar barang haram jenis sabu sabu itu dilakukan di empat lokasi berbeda.
Keempat orang tersebut masing-masing bernama, Ardiansyah (27), Husaini (49), Muhajirin (48) dan Jaini (28)
Made menjelaskan, penangkapan terhadap ke empat tersangka diduga pelaku pelanggaran UU Narkotika tersebut berkat informasi masyarakat dan seterusnya pihak Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan semuanya.
“Mereka ditangkap pada Jum’at (11/3) waktu dan tempat berbeda,” ungkap Made.
Personil melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari masing-masing tersangka; seberat 1,09 gram, 3,47 gram, 1,97 gram dan berat 0,91 gram.
Dua tersangka merupakan warga kecamatan Mantewe dan dua lainnya warga kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Semua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, Pungkasnya. (bar)