TANAH BUMBU, Suarakalimantan.com – Seorang pria berinisial SN (29) ditangkap personil unit reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu. Warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ditangkap petugas karena diduga mencuri sebuah tas berisi uang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah tas yang berisikan uang tunai.
Made menjelaskan, kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan halaman Jasa Laundry yang terletak di Jalan Provinsi Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui pada Sabtu, (26/2) sekitar pukul 07.00 wita.
Posisi tas yang diletakan korban diatas motor, kemudian dia masuk ke dalam toko untuk mengambil kunci. Setelah itu, saat kembali.
“Tas korban sudah tidak ada atau hilang dari sepeda motor korban.” Ujar Made kepada media ini. Sabtu, (5/3/2022).
Diduga pelaku beraksi disaat korban lengah, dia memanfaatkannya waktu singkat dengan mengambil tas milik korban.
Berbekal laporan korban, kita berhasil menangkap tersangka, pada Jumat, (4/3) sekitar pukul 20.30 wita
Di kediaman tersangka Gg. Sidomulyo Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah. Adapun barang bukti yang turut diamankan, sebagai barang bukti; satu buah Hand Phone merk vivo Y91C warna hitam, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna merah dengan Nopol DA 6103 ZCP.
Saat ini duduga pelaku telah meringkuk di Mapolres Tanah Bumbu, guna peroses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Pungkasnya (barlis)