SUAKA – KOTABARU. Dugaan Penyalahgunaan anggaran tahun 2021 oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kotabaru sebesar Rp.1,9 M pertahun kejaksaan negeri Kotabaru sudah menetapkan tersangka.
Dalam Konferensi pers yang disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin SH MH mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana yang merugikan negara.
Dengan bukti – bukti tersebut pihak penyidik kejaksaan negeri Kotabaru telah menetapkan tersangka Eks kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kotabaru berinisial AF telah terbukti menyalahgunakan dana negara kurang lebih Rp.1 milyar.
Sehingga berinisial AF langsung ditahan dan sementara ini dititipkan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Kotabaru.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut karena masih ada kurang lebih 20 orang saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Andi Irfan dalam konferensi persnya. Jumat (03/3/2022).
“Pemeriksaan akan terus didalami untuk mencari bukti – bukti lain. Dan tidak tutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan ini ada tersangka baru,” pungkasnya.(wan/dam)