Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Sampaikan Alasan Tidak Hadirnya PT.STC Dalam RDP

SUAKA – KOTABARU. DPRD kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Urun rembuk tambang pulau laut terkait pertambangan PT. Sebuku Tanjung Coal (STC), bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru. Senin (21/2/2022).

Dalam rapat dengar pendapat di pimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, yang dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forkopimda, Akademisi, Advokat, Dinas LH Kotabaru, Badan Pertanahan Nasional Kotabaru, Dinas Tenaga Kerja Kotabaru dan Dinas Perijinan dan Kepala Desa Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Menurut Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan,” Ketua DPRD Kotabaru menerima surat dari PT.STC terkait ke tidak hadirnya dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehubungan meningkatnya penyebaran Covid-19, dengan dasar tersebut,PT.STC tidak bisa berhadir dalam rapat ini.

“Sungguh disayangkan, karena PT.STC tidak bisa hadir ditengah – tengah kita, dalam gelar dengar pendapat. Untuk mendengar aspirasi masyarakat kabupaten Kotabaru terkait pertambangan PT.STC,” ucap Syairi Mukhlis.

Sambung Syairi Mukhlis, hasil urun rembuk tambang pulau laut ada 10 masukan yang disampaikan dalam RDP dan PT. STC yang perlu diketahui.

“Dengan ketidak hadiran PT.STC dalam RDP, seluruh peserta merasa kecewa dan sangat disesalkan karena RDP ini, untuk kepentingan masyarakat kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (wan/dam)

Dibaca 25 kali.
Baca Juga:  Hj.Fatma Idiana Ikuti Secara Virtual Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tingkat Nasional Ke 50 Tahun

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top