Komisi I DPRD Kotabaru Bersama Ketua Tim Takamlima Tanyakan Anggaran Kajian Di Balitbangda Provinsi Kalsel

SUAKA – KOTABARU. Komisi l DPRD Kotabaru bersama Ketua Tim Percepatan Pemekaran Tanah Kambatanglima sekaligus Sekertaris Komisi l DPRD Kotabaru Rabbiansyah.S.Sos berkunjung ke Kantor Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Kedatangan kami bersama rombongan Komisi l dan Ketua Tim Percepatan Pemekaran Tanah Kambatanglima disambut oleh Sekertaris Balitbangda dan Tim Kajian Unlam Dr.Taufik Arbain beserta Tim lainnya.Kamis (27/1/2022).

Kesempatan tersebut Komisi I DPRD kabupaten Kotabaru dan Ketua Tim Percepatan CDOB-TKL mempertanyakan apakah DPRD Provinsi Kalsel dan Pemda Provinsi Kalsel sudah memberikan anggaran di APBD Murni 2022 untuk biaya kajian sebesar Rp. 250 juta.

 

Dalam pemaparan Balitbangda sampai hari ini belum ada anggaran masuk kecuali di APBD Perubahan nanti kemungkinan baru terakomodir, dalam kesempatan tersebut jika biaya kajian baru dianggarkan pada APBD Perubahan maka Oktober 2022 baru ada uang yang bisa di gunakan untuk mendanai kajian akademis.

 

Tim kajian akademis hanya punya waktu 3 bulan dalam bekerja, padahal idealnya butuh waktu 6 bulan dalam hal kajian dan penelitian tersebut.

 

“Untuk biaya kajian belum masuk anggaran murni maka akan menghambat proses kajian akademis Tanah Kambatang Lima karena Biaya Kajian tidak masuk dalam anggaran APBD Murni tahun 2022 maka Ketua Tim CDOB-TKL meminta agar Tim Kajian Unlam membuat proposal anggaran biaya kajian secepatnya dengan mengacu kepada RKA Balitbangda untuk dapat di teruskan kepada pihak ke tiga,”terang Roby.

 

Roby lanjut mengatakan,bila dana belum masuk APBD Murni maka akan mengajukan biaya Dana Kompensasi Tambang PT.STC yang 700 Miltar.

 

Kita berharap pihak PT.STC bisa di akomodir, mengingat kisaran yang di gambarkan tidak lebih dari 450 juta untuk kajian awal.

Baca Juga:  Haidar Alwi Dukung Jokowi Terkait Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI

 

Agar awal tahun 2022 ini kajian sudah bisa di jalankan dan polanya nanti Tim Kajian Unlam akan membuat MOU dengan PT.STC jika di setujui Pemda Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru.

 

“Karena Kajian tersebut termasuk skala prioritas untuk menggambarkan kondisi 12 Kecamatan dan 109 Desa yang rencana di Mekarkan,” harap Roby.(wan/dam)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top