SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru menggelar press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tahun 2022, dan 3 perkara yang diungkap Satresnarkoba tahun 202, bertempat di ruang polres Kotabaru.Senin (10/01/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Slk di dampingi Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Ahmad Shuhel Nadjir SH.MH, beserta Wakapolres Kompol Yulianor Abdi Slk, Kabag Ops Kompol Sofyan Slk, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil,Kasat Narkoba IPTU Gunalis Agam dan Kasat Polairud AKP Koes Adi Dharma serta anggota Narkoba.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tahun 2022 berhasil menangkap tersangka berinisial ZA pada hari Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, penangkapan terjadi dijalan veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di depan kantor Dinas Pertanian Kotabaru.
Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 42 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 23.44 gram, setelah dikurangi dengan berat plastik klip baru didapatkan berat bersih sebanyak 15,04 gram.
” Untuk sebanyak 0,03 gram disisihkan sebagai uji sampel di balai POM Banjarmasin, sebanyak 0,50 gram juga disisipkan sebagai pembuktian dipersidangan dan sisanya sebanyak 14,51 gram dimusnahkan,”ungkap Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya saat press release.
Lanjut Kapolres, Kedua tersangka FR dan Es ini, ditangkap pada hari Minggu 19 Desember 2021 sekitar jam 00,30 Wita, tertangkapnya di jalan raya provinsi Kalsel, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti ditemukan yaitu 17 paket Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 17,20 gram setelah dikurangi berat plastik klip didapatkan berat bersih sebanyak 12,54 gram.
“Untuk sebanyak 0,02 gram disisipkan uji sampel dibalai POM dan sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan dan sisa sebanyak 12,02 gram akan dimusnahkan,”tuturnya.
Kata Kapolres,pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 kembali menangkap berinisial BE sekitar jam 18.00 Wita,di jalan Kotip Trubus dusun Kotip RT. 05 Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Koman Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Dari barang bukti yang ditemukan sebanyak 3 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,01 gram.
“Sabu ditemukan seberat kotor 4,01 gram setelah dikurangi berat plastik klip didapatkan berat bersih sebanyak 3,41 gram, untuk 0,02 gram disisihkan untuk uji sampel dibalai POM dan sebanyak 0,50 gram dijadikan barang bukti di pengadilan dan sisanya sebanyak 2,89 gram dimusnahkan,”terangnya.
Proses ke tiga tersangka sesuai dasar penetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru ada yang tahap l tinggal menunggu tahap ke ll dan ada masih dalam pemberkasan.
“Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 29,42 gram,”Imbuh Kapolres Kotabaru.(wan/dam)