SUAKA – KOTABARU. Ketua Tim Percepatan Pemekaran Tanah Kambatanglima Rabbiansyah S.Sos, menanggapi teknis pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
“Dalam  melakukan Pemekaran DOB itu ada dua cara, namun pemekaran Tanah Kambatanglima ini memulai dengan cara berjenjang mulai dari usulan masyarakat  melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, Kepala Desa itu yang memberikan rekomendasi selanjutnya usulan tersebut disetujui oleh Bupati dan DPRD,”kata Roby.
Lanjutnya, setelah ada persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten, maka langkah selanjutnya persetujuan Gubernur Provinsi dan DPRD Provinsi.
“Setelah ada persetujuan Gubernur dan DPRD selanjutnya dilakukan kajian Akademis layak untuk dimekarkan,maka naiklah kejenjang berikutnya Ke Dirjen Otda Kemendagri,”tuturnya.
Maka Kemendagri nanti, DOB itu termuat dalam UU keputusan akhir, Â karena bentuknya UU maka peran DPD RI, DPR RI dan Presiden berperan, kalo di tanyakan apakah Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya sudah masuk ke DPR RI? Tentu saja secara resmi, formal belum, karena kami belum masuk ke sana tahap ini, tetapi Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya sudah tercatat di Dirjen Otda Kemendagri.
Bahwasanya, di Kalsel menginginkan Pemekaran, untuk itu kami  melengkapi persyaratan yang di amanahkan UU 32 tahun 2004 hingga UU 23 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait, khusus untuk Tanah Kambatang Lima.
Kami berharap proses kami di tahun 2022 menyelesaikan kajian akademis atau study kelayakan untuk sebuah kabupaten baik geografinya, demografinya, keamanany, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan penyelenggara daerah dan tidak kalah penting nanti mengejar 100% sangat setuju pada poin  persepsi publik.
Untuk itu, masyarakat Takamlima sangat mematahkan pikiran orang-orang kalo DOB Tanah Kambatang Lima hanya di inginkan sekelompok orang atau segelintir, golongan atau apapun,murni suara masyarakat Takamlima.
“Pemekaran DOB Takamlima bukan karena ingin berpisah dengan Kabupaten Induk tapi mengingat Kabupaten Kotabaru lebih luas dari  luas provinsi Kalimantan Selatan, jadi inilah Masyarakat Murni inginkan DOB dari  12 Kecamatan serta 109 Desa,”tegas Rabbiansyah. (wan/dan)