SUAKA-KOTABARU. Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melakukan Sidak ke beberapa SKPD terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) apa sudak Vaksin atau yang belum di Vaksinasi.Jumat (07/01/2022).
“Sidak dilakukan guna memastikan para ASN yang bekerja dilingkungan pemerintah kabupaten Kotabaru sudah di Vaksin Covid-19,” ujar Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kepada awak media usai melakukan sidak.
Dalam melakukan sidak  juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Dr. Suprapti Tri Astuti ST.MT, Kepala BKPSDM Basuki, Kedua Dinas ini yang bisa menentukan ASN Sudah di Vaksin dan sangsi apa yang diberikan kepada ASN yang belum di vaksin.
Lebih lanjut Bupati, untuk mengetahui vaksinasi setiap ASN harus dilakukan pemeriksaan kartu vaksin dan para ASN bisa membuktikan kalau sudah di Vaksin.
Dalam sidak tersebut, masih mendapati pegawai yang belum di vaksin dan bila pegawai tidak di vaksin akan diberikan sangsi hari ini yaitu dianggap tidak hadir.
“Selain dengan alasan Kesehatan,juga harus bisa dibuktikan hasil pemeriksaan dari dokter kalau memang tidak bisa divaksin,”ungkap Sayed Jafar.
Sayed Jafar mengatakan, sidak ini akan terus berlanjut  kesetiap SKPD bahkan  Kecamatan dan Desa.
Vaksin ini menjadi persyaratan bagi ASN bila melengkapi berkas atau usulan kenaikan pangkat atau usulan lainnya.
Sayed Jafar juga menuturkan,bahwa bukan saja para ASN tapi para Calon Kepala yang akan maju menjadi Kepala Desa tahun 2022, harus bisa membuktikan kartu vaksin.
” Bila calon Kepala Desa tidak bisa buktikan kartu vaksin maka calon Kepala Desa langsung dinyatakan gugur, walaupun berkas lainnya dinyatakan lengkap,” tandasnya. (wan/dam)