SuaraKalimantan.com, Sukamara
Hari pertama kerja, pasca cuti bersama dan libur hari Natal 2021 tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah cukup baik.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi di sela-sela Inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukamara, di Komplek Perkantoran pada Senin (3/1/2022).
Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi di dampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rendi Lesmana dan ditemui langsung oleh Kepala Dinas beserta jajarannya di lingkungan dinas masing-masing.
”Alhamdulillah pada pelaksanaan sidak dihari pertama pasca cuti bersama dan libur natal 2021 tingkat kehadiran ASN dan tenaga lainnya di Sukamara, cenderung baik dan saya meminta kepada Pimpinan OPD jika ada ASN dan tenaga non ASN yang tidak disiplin akan di berikan sanksi tegas sesuai prosedur yang berlaku, ” terang H. Ahmadi.
Disebutkannya, sidak ini dilakukan untuk mengecek kehadiran ASN maupun yang berstatus non ASN di lingkungan Pemkab Sukamara, setelah melaksanakan libur Natal dan cuti bersama yang di tentukan oleh Pmerintah Pusat dan tidak ada alasan bagi ASN dan non ASN tidak masuk kantor maupun tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Selain mencek tingkat kehadiran Sidak ini juga sembari melihat fasilitas dan peralatan kantor sebagai penunjang kinerja para ASN dan juga Non ASN.
Apabila terdapat tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan surat edaran Menpan RB No. 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tegas H. Ahmadi kepada awak media ini.
H. Ahmadi menegaskan kembali ada Tim yang mendata terkait dengan keaktifan atau tidak ASN dan Non ASN disetiap dinas yang tadi kami datangi.
“Akan disesuaikan peraturan dalam mengambil sikap tegas dari data yang tidak masuk baik ASN maupun Non ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi.
Yohanes Eka Irawanto, SE