Kajian Riset Tim ULM, Gambut Raya Layak Jadi Kabupaten

 

SuaraKalimantan.com, Banjarmasin

Kajian Rencana Pembentukan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang bekerja dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bahwa Gambut Raya sangat layak menjadi Kabupaten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H., Sabtu (1/1/2022) di kediaman rumah dinas Ketua DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Menurut Supian HK, riset yang dilakukan oleh tim kajian dari Kampus berlangsung selama 2 tahun dari tahun 2020 sampai 2021.

“Tahun 2020 dilaksanakannya riset aspek teknokratis berupa kemampuan ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya politik, kependudukan, kewilayahan, pertahanan dan keamanan. Sedangkan riset ditahun 2021 berkaitan riset aspek politik dengan menggali persepsi publik dan preferensi terhadap kebutuhan pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya ini,” Kata Ketua DPRD Kalsel ini.

Supian HK memaparkan dari hasil penelitian akhir Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang dilaksanakan oleh pihak Kampus ULM bahwa Gambut Raya sangat layak dimekarkan dari Kabupaten Banjar (Kabupaten Induk).

“Kami Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya diundang Bupati Banjar untuk membicarakan langkah percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Gambut Raya. Mohon do’anya, semoga semuanya lancar sesuai dengan yang direncanakan,” bebernya.

Terpisah, Peneliti dari Kampus ULM untuk Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Dr. Taufik Arbain, M.Si mengatakan hasil kajiannya sejalan dengan riset dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel dalam studi kelayakan pemekaran Kabupaten Banjar untuk melahirkan Kabupaten Gambut Raya.

“Dari analisis kami dari aspek hukum, kependudukan, ekonomi, daya saing, produk domestik regional bruto (PDRB), hingga dinamika sosial politik, sangat layak jika Gambut Raya menjadi sebuah kabupaten,” kata Taufik Arbain, Sabtu (1/1/2021).

Baca Juga:  Wakarumkit RS dr. R. Soeharsono Sosialisasikan Bahaya Radikalisme Pada Tim Penggerak PKK di Banjarbaru

Dalam risetnya, Taufik juga menguraikan tuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar bukan suara segelintir elite atau para penuntut, justru merupakan mayoritas keinginan dari enam kecamatan yang akan bergabung membentuk daerah otonom baru.

“Survei dari enam kecamatan yang akan bergabung ke Kabupaten Gambut Raya justru menyatakan 98 persen setuju dibentuk daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar,” tukasnya.

Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.H., M.H. mengatakan, dengan terbentuknya daerah otonom baru Gambut Raya tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk yang memekarkan.

“Kalau Gambut Raya sudah resmi menjadi kabupaten mandiri, daerah Kabupaten Banjar masih memiliki Sumber Saya Alam yang cukup besar, yakni berupa pertambangan, perkebunan, intan, emas dan lain-lain. Sehingga dengan terbentuknya daerah otonom baru tidak menjadikan miskin kabupaten induk yang memekarkan ini,” kata Aspihani (1/1/2022).

“Dengan terbentuknya daerah otonom baru Gambut Raya nanti, Aspihani mengharapkan dua ratus ribu lebih warga dari enam kecamatan yang termasuk dalam wilayah Gambut Raya yakni kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan kecamatan Sungai Tabuk bisa mempermudah dan memperlancar pelayanan publik,” tukasnya.

Redaksi

Dibaca 61 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top