SuaraKalimantan.com, Sukamara
Berdasarkan dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara /Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan pungli terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktik korupsi serta wujud nyata dalam memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Deklarasi Eksternal Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
āPenguatan komitmen ini untuk mengakselerasi tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik,ā Kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara Yohanes Ramba saat memberikan sambutannya di Aula Kantor Bupati di Kota Sukamara pada Selasa (28/12/2021).
Yohanes juga mengatakan guna mewujutkan tujuan itu pihaknya telah melakukan deklarasi dan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM secara internal, sebagai bentuk pelaksanaan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perwujudan reformasi birokrasi.
āSalah satu tahapan kami telah melakukan deklarasi internal yaitu dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pegawai pada Kantor BPN Sukamara beberapa waktu yang lala. Kemudian hari ini dilanjutkan dengan deklarasi eksternal yaitu penandatanganan oleh pihak luar terkait sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan zona integritas,ā ucapnya.
Ditambahkan Yohanes, pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, di mana seluruh lembaga/instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik.
“Untuk mencapai semuanya itu selain melakukan penguatan kedalam kini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi dan penyampaian komitmen kepada masyarakat bahwa BPN Kabupaten Sukamara telah siap melayani dalam Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” pungkas Yohanes.
Selain melaksanakan Deklarasi eksternal pencanangan pembangunan ZI, pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah kegiatan redistribusi tanah, sertifikat hak atas tanah mandiri sawit, dan lintas sektoral tahun 2021 yang diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Kabupaten Sukamara oleh Bupati Sukamara, H. Windu Subagio.
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Sukamara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukamara, Kepala KPPN Pangkalan Bun, Kalapas Kelas III Sukamara beserta seluruh Jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Sukamara.
Yohanes Eka Irawanto, SE