SUAKA – BANJARMASIN. Perjuangan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tidak pernah pupus hingga menyepakati ibu kota kabupaten nantinya di wilayah Kecamatan Gambut.
Sekretaris Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menyebutkan, wilayah Gambut Raya secara administrasi mencapai 50.180 hektare yang terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan serta jarak dari ibu kota kabupaten induk Kabupaten Banjar yang berjarak dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer alasan utama pembentukan Daerah Otonom Baru Gambut Raya.
“Persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru Gambut Raya sudah sangat terpenuhi, tinggal persetujuan Bupati Banjar dan DPRD Banjar sebagai Pemerintah Kabupaten induk yang kami tunggu,” kata Aspihani Ideris, Selasa (28/12/2021) di sela-sela istirahat di acara Seminar Akhir Kajian Gambut Raya Lanjutan di Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut salah satu deklarator penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, hasil reset dari Tim Penelitian Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri menjadi Kabupaten Gambut Raya.
“Hasil penelitian 98 persin warga Gambut Raya berkeinginan Gambut Raya menjadi Kabupaten sendiri. Jarak merupakan tempuh ke ibukota kabupaten Banjar di Martapura menjadi sebuah alasan utama sehingga warga Gambut Raya ingin daerahnya menjadi kabupaten sendiri,” ujar dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Menurut Aspihani, pihaknya sejak dulu sampai sekarang sudah berupaya melakukan pendekatan dengan Bupati Banjar dan DPRD Banjar guna mendapatkan dukungan Pemekaran GAMBUT RAYA.
“Surat permohonan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar sudah kita layangkan, semoga dalam waktu dekat ini sudah terlaksana audensi antara Panitia Penuntutan Pemekaran GAMBUT RAYA dengan pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga pemulusan Penuntutan Pemekaran GAMBUT RAYA cepat tercapai,” suguh Aspihani.
Ditambahkannya, jika persyaratan sudah terpenuhi semua, pihaknya akan mengirim dokumen permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru GAMBUT RAYA tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Komite DPD RI dan Komisi II serta Komisi III DPR RI.
Aspihani pun memastikan, dengan adanya pemekaran wilayah Gambut Raya, tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk Kabupaten Banjar yang telah memekarkan, Pungkasnya. (Adm)