Truk Angkutan Batubara Hauling Dijalan Umum

 

Dump Truck DT Hino Warna Hijau hauling dijalan raya kawasan Asam-asam/Poto Antho

PELAIHARI – Dump truk pengangkut batubara masih marak berkeliaran di jalan umum. Pemandangan tersebut sangat mudah dijumpai, terutama di Tanah Laut tepatnya di kawasan jalan raya kecamatan Jorong hingga Kintap.

Seperti pantauan media ini, sangat jelas terlihat sebuah dump truk bermuatan hasil tambang, tanpa terpal penutup bak sangat bebes melengang diruas jalan Nasional.

Padahal itu dilarang pemerintah dan sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut, Gentry Yulianto, saat dihubungi mengatakan truk bermuatan berlebih atau over dimension sudah jelas melanggar.

“Sudah nyata itu over load dan over dimension tidak dibenarkan, karena menyebabkan kerusakan jalan dan sudah melanggar perda nomor 3.” Kata Gentry Kamis, (23/12/2021).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan dan razia secara berkala yang bekerjasama dengan tim penegak Perda yang terdiri dari Dishub provinsi, Polda Kalsel dan PM Kalsel, imbuhnya.

Gentry mengaku kebingungan dan heran dikala mereka melaksanakan razia tidak menemukan truk bermuatan batubara hauling di jalan raya.

“Ulun heran kalau pas kita lakukan razia gabungan kok gak ada yang lewat yaaa,? sepi tu pang ( itu lah! ),” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Kasat lantas Polres Tanah Laut AKP Taufiq Qurahman, S.I.K ketika disampaikan perihal angkutan batubara hauling dijalan raya, pihaknya akan menindak lanjuti.

“Terimakasih infonya, kami tindak lanjuti.” Ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. (ANTHO)

Dibaca 1,740 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top