Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, Data Warga KPM Jangan Ada Yang Tertinggal

SUAKA – KOTABARU. Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengintruksikan kepada Dinas Sosial Kotabaru untuk segera melakukan pendataan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar warga tak ada yang tertinggal dalam hal penerimaan bantuan dari Kementerian Sosial.

“Dinas Sosial harus bekerjasama dengan Disdukcapil untuk turun langsung kelapangan, lakukan pendataan ulang, mana yang mampu dan yang kurang mampu,”ungkap Sayed Jafar usai menerima kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN KIS) untuk masyarakat kurang mampu diruang kerjanya, Kamis, (4/11/2021).

Selama ini, lanjutnya, bukan orang yang tidak mampu saja yang terdata menerima bantuan, tetapi orang yang mampu pun juga terdata. “Jadi segera lakukan pendataan, bedakan mana yang mampu dan mana yang tidak, jadi bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran,”tegasnya.

Dipaparkan Sayed Jafar, saat ini Kementerian Sosial juga telah mengeluarkan (PBI JKN KIS) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang mana syarat utama untuk mendapatkan bantuan JKN KIS dari Pemerintah Pusat ini adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non DTKS Kementrian Sosial.

“Dengan kartu ini masyarakat kurang mampu tidak lagi memikirkan untuk biaya berobat. Jadi tolong benar benar didata jangan sampai ada masyarakat kurang mampu yang tertinggal,”tegasnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Sosial Kotabaru, Nurviza, menjelaskan, untuk kendala yang dialami oleh petugas dilapangan adalah kurangnya signal diwilayah yang mereka data.

Karena, ujarnya, saat ini system yang dipakai adalah online dan teraplikasi yang membutuhkan jaringan yang baik.

Terkait dengan PBI JKN KIS, Nurviza menambahkan,semua iuarannya dibayarkan oleh Kementerian Sosial sebesar 42 ribu sebulan.

“untuk Kotabaru ada sebanyak 73.954 penerima dengan jumlah biaya sebesar 31 milyar pertahun,” Imbuhnya.(wan/dam)

Baca Juga:  Percepat Herd Immunty, Kodim 1002/HST Kembali Berikan Vaksin Sinovac
Dibaca 37 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top