SUAKA – KOTABARU. Satres narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil menangkap berinisial AR (21)tahun, warga Kotabaru Hilir RT.08, tepatnya dipinggir jalan samping sekolah Mts jalan raya desa sigam, kecamatan pulau laut sigam, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
“Aksi penangkapan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, Sekitar pukul 21.00 Wita, Saat saksi menuju pulang kerumah, di temukan seseorang yang mencurigakan di samping sekolah Mts dengan gerak geriknya mencurigakan langsung di hampiri dan AR mencoba membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak” Ucap Kapolres Kotabaru melalui kasat narkoba IPTU Gunalis Agam. Jumat (22/10/2021).
Setelah di ambil dan dibuka ternyata benar berisi barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua pulih delapan gram).
“Selain sabu di temukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk VIVO warna hitam Dan 1 (satu) Unit R2 Merk Yamaha Type N-MAX Warna Hitam DA 2551 XB, Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan resnarkoba polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Atas perbuatan tersangka di ganjar
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tandas Gunalis Agam. (wan/dam)