Suarakalimantan.com – Batulicin. Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dari hasil penangkapan pada bulan September 2021.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara, Desa Gunung Antasari, Simpang Empat, Batulicin. Senin (11/10/2021).
Pemusnahan disaksikan Kajari Tanah Bumbu, Ketua Pengadilan Tanbu dan Ambo Sakka Sekda Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik, berujar. Setidaknya sekitar 2 kilogram total Narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 1,7 Kg dan 522 butir ekstasi.
“Hari ini, kami bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang diungkap pada bulan September 2021,” papar AKP Setiawan A Malik, saat konferensi pers.
“Sabu-sabu dan ekstasi, kami musnahkan atas koordinasi pihak terkait,” sambungnya.
Adapun barang bukti ini berasal dari tersangka Syamsuddun (28) warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat dan Herliansyah (41) warga Sarigadung, Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dengan dimusnahkannya narkoba berbagai jenis tersebut, setidaknya terdapat sembilan ribuan jiwa yang terselamatkan
“Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan sembilan ribuan orang atau jiwa yang kita selamatkan.” Pungkas Malik. (barlis)