Â
SUAKA – KOTABARU. Kabar gembira bagi masyarakat daratan 12 Kecamatan,109 Desa, pasalnya. Bupati Kotabaru H Sayed Jafar sudah mengeluarkan surat keputusan untuk panitia Percepatan Pemekaran Tanah Kambatanglima.
Menurut Ketua Pemekaran Tanah Kambatanglima, Rabbiansyah, politisi Partai Perindo juga Anggota DPRD Kotabaru mengatakan, Surat Keputusan tersebut sudah digenggam pada hari Kamis,30 September 2021,yang diserahkan langsung Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.Jumat (01/10/2021).
Dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Kotabaru yang tertuang nomor 188.45/319/KUM/2021, ditandatangani langsung Bupati Kotabaru pada tanggal 17 September 2021.
” Berdasarkan surat keputusan ini,akan segera melengkapi sesuai amanah UUD”,kata Roby.
Adapun beberapa yang perlu di selesaikan,di antaranya 109 Desa,12 Kecamatan, masih ada beberapa Desa melalui Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang belum memberikan rekomendasi persetujuan Pemekaran.
Ujar Roby.Kami segera memfasilitasi kelengkapan syarat administrasi dan teknis pemekaran termasuk kajian akademis calon Kabupaten baru Tanah Kambatanglima.
Sehingga perjuangan untuk Tanah Kambatanglima menjadi sebuah Kabupaten bukan isapan jempol belaka.
“Yang jelas, perjuangan pemekaran bukan sendirian tapi DPRD dan Bupati Kotabaru sudah memberikan dukungan untuk Kabupaten Tanah Kambatanglima,” terangnya.(wan/dam)